A. Pendahuluan
Kita semua tau bahwa dasar Negara kita adalah pancasila, seperti kita semua
ketahui bahwa dasar adalah suatu penopang yang haruslah kuat untuk menampung
hal-hal yang berada di atasnya, ibaratkan sebuah gedung yang besar maka
memerlukan dasar yang kuat, landasan atau dasar itu harus kuat dan kokoh agar
gedung yang berdiri di atasnya akan tegak sentosa untuk selama-lamanya,
landasan ituharus pula tahan uji, dalam makalah ini akan mencoba menguraikan
tentang pancasila adalah dasar negara Indonesia yang kuat dan kokoh.
B. Pengertian
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara
Indonesia. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan
warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pegamalan
Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental
daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat,
dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan
hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah
yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada
di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
Sebagai dasar negara
Pancasila dipergunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan
negara Indonesia, artinya segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan
sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI) harus
berdasarkan Pancasila. Hal ini berarti juga bahwa semua peraturan yang berlaku
di negara Republik Indonesia harus bersumberkan kepada Pancasila.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai
pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa
pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti
membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental
berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konversi), dan
semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara
Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang
fundamental tersebut.
C. Uraian
1. Dasar
Filosofis
Pancasila sebagai dasar
filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya
merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Oleh karena itu sila-sila
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam
pengertian itu maka Pancasila merupakan suatu sistem filsafat sehingga kelima
silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya adalah
sebagai berikut : Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik
Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
serta kenegaraan harus berdasarkan nilai nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu adalah negara
adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia.
Nilai-nilai obyektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Rumusan dari sila-sila
Pancasila itu sendiri sebenarnya, hakikatnya, maknanya yang terdalam
menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak, karena
merupakan suatu nilai.
b.Inti dari nilai-nilai
Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia dan
mungkin juga pada bangsa lain dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan
maupun dalam kehidupan keagamaan.
c.Pancasila yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental sehingga merupakan suatu sumber hukum
positif di Indonesia.
Oleh karena itu, dalam
hierarki tata tertib hukum Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum
tertinggi dan tidak dapat diubah secara hukum sehingga terlekat pada
kelangsungan hidup negara. Sebaliknya nilai-nilai subyektif Pancasila dapat
diartikan bahwa keberadaannya bergantung dan atau terlekat pada bangsa
Indonesia sendiri. Hal itu dijelaskan sebagai berikut :
a. Nilai-nilai
Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta
hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
b. Nilai-nilai
Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga
merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran,
kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
c. Nilai-nilai
Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerokhanian yaitu
nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius
yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber
pada kepribadian bangsa.
Nilai-nilai Pancasila
tersebut bagi bangsa menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala
perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan.
Dengan kata lain, bahwa nilai-nilai Pancasila merupakan das sollen atau
cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau
das sein.
2. Nilai-Nilai
Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila
bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena itu,
Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila
mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu saja dengan mudah diterima oleh
semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila
secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai
basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dengan kata lain, bahwa
Pancasila milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa
berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental. Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya
memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan
derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pokok pikiran pertama
menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala
paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Pokok pikiran kedua
menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan
umum bagi seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pokok pikiran ini adalah penjabaran dari sila kelima.
Pokok pikiran ketiga
menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa negara
Indonesia demokrasi, yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sesuai dengan
sila keempat.
Pokok pikiran keempat
menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran dari
sila pertama dan kedua. Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah negara yang
fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai berikut.
a. Dasar-dasar pembentukan negara, yaitu
tujuan negara, asas politik negara (negara Indonesia republik dan berkedaulatan
rakyat) dan asas kerohanian negara (Pancasila).
b. Ketentuan diadakannya Undang – Undang Dasar
1945, yaitu, ”.....maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.” Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.
Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang
tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak
mungkin lagi untuk diubah. Berhubung Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai
dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat Pancasila
tidak dapat diubah secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran
Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam pengertian seperti itulah maka dapat
disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara
Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Di samping
itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam
kehidupan kenegaraan. Hal itu ditegaskan dalam pokok pikiran keempat yang
menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas
kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan
kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara,
pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara
harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.
3. Makna Nilai-Nilai Setiap Sila Pancasila
Pancasila sebagai dasar
filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat
dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Hal ini dikarenakan apabila
dilihat satu per satu dari masing-masing sila, dapat saja ditemukan dalam
kehidupan bangsa lain. Makna Pancasila terletak pada nilai-nilai dari
masing-masing sila sebagai satu kesatuan yang tidak dapat diputarbalikkan letak
dan susunannya. Namun demikian, untuk lebih memahami nilai-nilai yang
terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, maka berikut ini :
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila
ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan
manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa. Konsekuensi yang muncul kemudian
adalah realisasi kemanusiaan terutama dalam kaitannya dengan hak-hak dasar
kemanusiaan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memeluk agama
dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan kepercayaannya masing-masing.
Hal itu telah dijamin dalam Pasal 29 UUD. Di samping itu, di dalam negara
Indonesia tidak boleh ada paham yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan
(atheisme).
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Kemanusian berasal dari
kata manusia yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa,
karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat
yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama
berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat. Adil
berarti wajar yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang.
Beradab sinonim dengan sopan santun, berbudi luhur, dan susila, artinya, sikap
hidup, keputusan dan tindakan harus senantiasa berdasarkan pada nilai-nilai
keluhuran budi, kesopanan, dan kesusilaan. Dengan demikian, sila ini mempunyai
makna kesadaran sikap dan perbuatan yang didasarkan kepada potensi budi nurani
manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap
diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Hakikat
pengertian diatas sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama :”bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan ...”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannnya
dalam Batang Tubuh UUD.
c. Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari
kata satu artinya tidak terpecah-pecah. Persatuan mengandung pengertian
bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia
ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Yang bersatu
karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah
negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang
dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia dan bertujuan melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang
dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, serta kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, paham kebangsaan Indonesia tidak sempit (chauvinistis),
tetapi menghargai bangsa lain. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan,
suku bangsa serta keturunan. Hal ini sesuai dengan alinea keempat Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi, ” Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia”. Selanjutnya dapat dilihat penjabarannya dalam Batang Tubuh
UUD 1945.
d. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Kerakyatan berasal dari
kata rakyat yaitu sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara
tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem
demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan.
Hikmat kebijasanaan berarti penggunaan ratio atau pikiran yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan
dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong dengan
itikad baik sesuai dengan hati nurani. Permusyawaratan adalah suatu tata cara
khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal
berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan yang bulat dan mufakat.
Perwakilan adalah suatu sistem, dalam arti, tat cara mengusahakan turut sertanya
rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui lembaga perwakilan.
Dengan demikian sila ini mempunyai makna bahwa rakyat dalam melaksanakan tugas
kekuasaanya ikut dalam pengambilan keputusankeputusan. Sila ini merupakan sendi
asas kekeluargaan masyarakat sekaligus sebagai asas atau prinsip tata
pemerintahan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi :”maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat ”
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Keadilan sosial berarti
keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik
materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang
yang menjadi rakyat Indonesia. Pengertian itu tidak sama dengan pengertian
sosialistis atau komunalistis karena keadilan sosial pada sila kelima
mengandung makna pentingnya hubungan antara manusia sebagai pribadi dan manusia
sebagai bagian dari masyarakat.
D. Penutup
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa
pendidikan merupakan satu aspek penting untuk membangun bangsa. Hampir semua
bangsa menempatkan pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama dalam Program
Pembangunan Nasional. Sumber daya manusia yang bermutu yang merupakan Produk
Pendidikan dan merupakan kunci keberhasilan suatu Negara.
Oleh sebab itu pendidikan sangat diharuskan
sekali karena memberikan peranan yang sangat penting baik itu untuk diri
sendiri, oang lain ataupun Negara. Untuk diri sendiri keuntungan yang didapat
adalah ilmu, untuk orang lain kita bias mengajarkan ilmu yang kita ketahui
kepada orang yang masih awam dan untuk Negara jika kita pintar maka kita akan
mengangkat nama baik Negara kita di dunia internasional.
Pancasila sebagai pedoman pelaksanaan pembaharuan sistem pendidikan
memeiliki peranan yang sangat penting yaitu diharapkan mampu mendukung upaya
mewujudkan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mampu menghadapi
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dan juga Pancasila menjadi pedoman dalam
pemerintahan di Indonesia, untuk mewujudkan negara yang adil, makmur, dan
sejahtera. Sehingga perkembangan dalm segala aspek dapat berjalan dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Tanireja, T., dkk, 2014. Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara
Indonesia, Purwokerto: Alfabeta Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar