A. Pendahuluan
Kita semua tau bahwa dasar Negara kita adalah pancasila, seperti kita semua
ketahui bahwa dasar adalah suatu penopang yang haruslah kuat untuk menampung
hal-hal yang berada di atasnya, ibaratkan sebuah gedung yang besar maka
memerlukan dasar yang kuat, landasan atau dasar itu harus kuat dan kokoh agar
gedung yang berdiri di atasnya akan tegak sentosa untuk selama-lamanya,
landasan ituharus pula tahan uji, dalam makalah ini akan mencoba menguraikan
tentang pancasila adalah dasar negara Indonesia yang kuat dan kokoh.
B. Pengertian
Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi Negara
Indonesia. Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan
warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pegamalan
Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Norma hukum pokok dan disebut pokok kaidah fundamental
daripada negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat,
dan tak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan perkataan lain, dengan jalan
hukum tidak dapat diubah. Fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah
yang fundamental. Hal ini penting sekali karena UUD harus bersumber dan berada
di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
Sebagai dasar negara